Artikel & Karya Ilmiah


PENYESUAIAN KTSP BAGI MADRASAH
SERTA EFEKTIFITASNYA BAGI PESERTA DIDIK

( Ali Fausin, S.Pd.I )

Abstrak
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang biasa disingkat dengan KTSP, bisa menjadi angin segar untuk Madrasah. Sebab Madrasah diberi kewenangan untuk menyusun kurikulumnya sendiri untuk diterapkan dimasing-masing Madrasah. Sementara pemerintah pusat hanyalah memberikan rambu-rambu semata. Penerapan KTSP tersebut tentu banyak mengalami hambatan dilapangan. Karena kondisi Madrasah sangat variatif antara Madrasah yang satu dengan Madrasah yang lainnya memiliki perbedaan, baik dari segi dana, sarana prasarana maupun SDMnya.

Kata Kunci
Kurikulum, Standar Kompetensi, KTSP

Pendahuluan
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mecerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tesebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dengan program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi dunia global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Bagian Inti
Didalam pengimplementasian KTSP di Madrasah, pembelajaran bukan semata-mata tanggung jawab guru, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, Kepala Madrasah, pengawas, serta Komite Madrasah. Sebab dalam penyusunan KTSP, seluruh komponen yang terkait dengan Madrasah dilibatkan secara maksimal. Selain itu guru dan Kepala Madrasah perlu memperhatikan tiga komponen utama  dalam pengimplementasian KTSP. Yaitu: Pertama, standar kompetensi harus dirumuskan secara spesifik. Kedua, silabus yang dikembangkan harus merumuskan secara jelas program pembelajaran, hasil pembelajaran dan kriteria penilaian. Sedangkan yang ketiga, persiapan mengajar perlu dilakukan secara matang.

Didalam mengembangkan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah, setiap Madrasah atau Sekolah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI), serta berpedoman pada panduan yang ditetapkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Sedangkan panduan penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian; bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Prinsip Pengembangan kurikulum
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.      Kurikulum harus beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
a.   Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya
b.  Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan lima pilar belajar, yaitu: (1) Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, (2) Belajar untuk memahami dan menghayati, (3) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (4) Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, (5) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
c.  Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi
d.   Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubunga peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip ”tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, Ing ngarsa sung tulada”
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip ”alam takambang jadi guru”
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, budaya dan kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan selruh bahan kajian secara optimal
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
  1. Struktur Kurikulum SD/MI
a.    Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
b.   Subtansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan ”IPA Terpadu dan IPS Terpadu”
c.  Pembelajaran pada kelas I s/d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s/d VI dilaksanakan melalui mata pelajaran
d. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur kurikulum yang telah ditentukan sebelumnya
e. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit
f.  Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

  1. Struktur Kurikulum SLTP/MTs
a.   Kurikulum SLTP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
b. Subtansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SLTP/MTs merupakan ”IPA Terpadu dan IPS Terpadu”
c. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur kurikulum yang telah ditentukan sebelumnya
d.  Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45 menit
e.  Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

4.      Struktur Kurikulum SLTA/MA Kelas X
a. Kurikulum SLTA/MA kelas X memuat 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
b. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur kurikulum yang telah ditentukan sebelumnya
c.   Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45 menit
d.   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

  1. Struktur Kurikulum SLTA/MA Kelas XI dan XII
a.   Kurikulum SLTA/MA kelas XI dan XII program IPA, IPS, Bahasa dan program Keagamaan terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
b.  Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera pada struktur kurikulum yang telah ditentukan sebelumnya
c.    Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45 menit
d.    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Penutup
Agar KTSP dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka perlu adanya peningkatan SDM para guru, terutama yang berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan, serta tugas yang dibebankan kepadanya. Sebab gurulah yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut (KTSP). Dengan kata lain KTSP sangat menuntut kualisifikasi guru demi terciptanya interaksi yang berkualitas  dan dinamis. Karena selama ini, kurangnya pengetahuan dan ketrampilan guru juga menjadi salah satu kendala bagi pengembangan kurikulum di Madrasah.





DAFTAR PUSTAKA

Kanwil Depag Jatim.2007.Mimbar ”Madrasah Menuju Pendidikan Masa Depan”. Surabaya: Antar Surya Jaya.
Depdiknas.2006.Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia ”Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonsia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar